Ijazah Rusak Akibat Banjir Tak Bisa Diterbitkan Kembali

 
Ijazah Rusak Akibat Banjir Tak Bisa Diterbitkan Kembali

LADUNI.ID, Bekasi - Pascabanjir, warga Pondok Gede Permai (PGP) Jatiasih, Kota Bekasi, disibukkan dengan mengurus ijazah yang terendam banjir.

Desy (22), salah satu warga PGP mengatakan sejumlah dokumennya seperti ijazah sekolah rusak terendam banjir.

"Saat banjir, saya tidak di rumah. Jadi, tidak sempat menyelamatkan dokumen seperti ijazah," ujar Desy, seperti dikutip Berita Satu, Kamis (9/1/2020).

Dokumen tersebut berada di dalam tas yang terendam banjir. ‎Kondisinya basah dan setelah dijemur bisa kering, hanya saja tulisannya tampak memudar.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengaku tidak bisa menerbitkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) kembali apabila rusak.

"Pemilik ijazah hanya akan mendapatkan surat tanda kerusakan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

Dia mengatakan, tidak bisa menerbitkan ijazah baru meski telah terendam banjir dan rusak.

"Peniadaan penggantian ijazah sudah berlaku sejak adanya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah dan STTB. Ijazah yang hilang, rusak karena terbakar atau hal lain tidak dapat diterbitkan ulang," ucapnya.

Dia menyarankan, agar pemilik meminta surat keterangan dari sekolah. Sedangkan Disdik Kota Bekasi akan mengesahkan surat keterangan tersebut.

Resource: Berita Satu