Orang yang Memandikan Jenazah Mulia Rasulullah SAW

 
Orang yang Memandikan Jenazah Mulia Rasulullah SAW

LADUNI.ID, Jakarta - Memandikan jenazah hukumnya adalah wajib dan tuntutan bagi mereka yang masih hidup, apabila jenazah itu laki-laki maka dimandikan oleh laki-laki atau anaknya yang terpenting ialah mahromnya, dan begitupun dengan jenazah perempuan. Lalu ketika Rasulullah Saw wafat siapa yang memandikan jenazah beliau?

Rasulullah SAW wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun ke-11 Hijriah. Adapun mengenai hari dan tanggalnya masih simpang siur dan masih menjadi perdebatan, yang paling masyhur adalah Rasulullah wafat pada hari senin tanggal 12.

Sedangkan menurut sejarah jenazah beliau tidak langsung dimakamkan karena ketika itu para sahabat masih menyelesaikan urusan umat yang berkaitan dengan pengganti Nabi SAW sebagai pemimpin, sehingga jenazah beliau tidak langsung dikebumikan. Namun tetap langsung dimandikan.

Dalam kitab Aqdliyatu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam karya imam Muhammad bin Al fajr Al Qurthubi Al Maliki, Abu Abdillah bin Al Thila mengutip pernyataan Ibnu Hisyam di dalam kitab Sirah-nya mengatakan bahwa sesungguhnya siapa yang memandikan dan mengurus jenazah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yaitu Ali bin Abi Thalib Al Fath bin Abbas, Usamah bin Zaid dan Syukron dengan tugasnya masing-masing.

Sahabat Ali bin Abi Thalib menyandarkan jasad Nabi Saw ke dadanya kemudian Abbas dan al Fadl juga Qatsam bertugas membalikan jasad nabi, Usamah dan Syarqan bertugas mencurahkan air.

Kemudian Ali memandikannya dan nabi shallallahu alaihi wasallam masih dengan gamis yang beliau kenakan, kemudian sayidina Ali melumas dan menggosok jasad beliau Saw tapi dari balik gamisnya yang menjadikan tangan Ali tidak menyentuh langsung jasad nabi.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN