Bagaimana Hukum Puasa Bagi Seorang Musafir? Ini Penjelasannya

 
Bagaimana Hukum Puasa Bagi Seorang Musafir? Ini Penjelasannya

LADUNI.ID, Jakarta - Bagi sebagian orang, pasti banyak yang tidak menginginkan puasa ramadannya bolong. Namun, bagaimana jika orang tersebut sedang dalam perjalanan atau musafir? Lalu bagaimana puasanya?

Menurut Jabir Ibnu Abdullah RA dalam kitab Bulughul Maram, sebagaimana dikutip Laduni.id dari laman Bangkit Media, dijelaskan bahwa:

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ عَامَ اَلْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ, فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ, فَصَامَ اَلنَّاسُ, ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ, حَتَّى نَظَرَ اَلنَّاسُ إِلَيْهِ, ثُمَّ شَرِبَ, فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ اَلنَّاسِ قَدْ صَامَ. قَالَ: أُولَئِكَ اَلْعُصَاةُ, أُولَئِكَ اَلْعُصَاةُ )

Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam keluar pada tahun penaklukan kota Mekah di bulan Ramadhan. Beliau shaum, hingga ketika sampai di kampung Kura’ al-Ghomam orang-orang ikut shaum. Kemudian beliau meminta sekendi air, lalu mengangkatnya, sehingga orang-orang melihatnya dan beliau meminumnya. Kemudian seseorang bertanya kepada beliau bahwa sebagian orang telah shaum. Beliau bersabda: “Mereka itu dosa, mereka itu telah berdosa.”

Hadits selanjutnya:

وَفِي لَفْظٍ: ( فَقِيلَ لَهُ: إِنَّ اَلنَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمُ اَلصِّيَامُ, وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ اَلْعَصْرِ، فَشَرِبَ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dalam suatu lafadz hadits shahih ada seseorang berkata pada beliau: Orang-orang merasa berat shaum dan sesungguhnya mereka menunggu apa yang baginda perbuat. Lalu setelah Ashar beliau meminta sekendi air dan meminumnya. Riwayat Muslim.

Hadits ini menjelaskan bahwa tahun ke 8 hari hijriyah, ditengah jalan para sahabat di suatu tebing, Rasulullah membiarkan ada yang tetap puasa ada yang sudah minum. Di siksikan oleh Rasulullah dan berkata yang tidak minum silahkan melanjutkan puasanya dan yang minum silahkan minum, karana boleh tidak puasa jika dalam perjalan kalau tidak mampu lagi berpuasa, namun bagi yang masih kuat bisa melanjutkan puasanya.

Hadits selanjutnya:

وَعَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ رِضَى اَللَّهُ عَنْهُ; أَنَّهُ قَالَ: ( يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَجِدُ بِي قُوَّةً عَلَى اَلصِّيَامِ فِي اَلسَّفَرِ, فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ? فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اَللَّهِ, فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ, وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَأَصْلُهُ فِي اَلْمُتَّفَقِِ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ; ( أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو سَأَلَ )

Dari Hamzah Ibnu Amar al-Islamy Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku kuat shaum dalam perjalanan, apakah aku berdosa? Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ia adalah keringanan dari Allah, barangsiapa yang mengambil keringanan itu maka hal itu baik dan barangsiapa senang untuk shaum, maka ia tidak berdosa.” Riwayat Muslim dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim dari hadits ‘Aisyah bahwa Hamzah Ibnu Amar bertanya.

Lalu manakah yang lebih utama? Melanjutkan puasanya ataukah membatalkan puasanya? Ada beberapa pendapat mengenai hal ini.

Pedapat pertama menyatakan bahwa yang paling utama bagi musafir adalah tetap berpuasa. Diantara yang menyuarakan pandangan ini adalah imam Abu Hanifah berserta para pengikutnya, imam Malik, dan imam Syafii sebagaimana terdapat dalam sebagian apa yang diriwayatkan dari keduanya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang paling utama bagi orang yang mengadakan perjalanan jauh atau musafir adalah tidak melakukan puasa. Di antara kalangan ulama yang menyuarakan pendapat  ini dalah imam al-Auza’i, imam Ahmad, dan imam Ishaq.

Dari kedua pendapat yang telah dipaparkan di atas, kami lebih cenderung untuk memilih pendapat yang pertama yang menyatakan bahwa musafir lebih utama memilih untuk tetap berpuasa. Tetapi dengan catatan sepanjang puasa tersebut tidak membahayakan dirinya. Dan jika berpuasa ternyata membahayakan dirinya, maka yang paling utama adalah tidak berpuasa. Dan bagi yang terpaksa membatalkan puasanya alangkah lebih baik untuk segera meng qodho’ puasa yang telah ditinggalkan seusai ramadan.