Seputar Kisah tentang Hukum Mencium Tangan Orang Shalih (Bagian 2)

 
Seputar Kisah tentang Hukum Mencium Tangan Orang Shalih (Bagian 2)

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam tulisan edisi kedua ini, menyampaikan sebuah kisah yang sangat populer di kalangan ulama ahli hadits, yakni ketika Imam Muslim Rahimahullah ingin mencium kaki gurunya yakni Imam Al-Bukhari Rahimahullah.

Dari Muhammad bin Hamdun, dia mengatakan:

ﺳﻤﻌﺖ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﻦ ﺍﻟﺤﺠﺎﺝ ﻭﺟﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻓﻘﺒَّﻞ ﺑﻴﻦ ﻋﻴﻨﻴﻪ ، ﻭﻗﺎﻝ : ﺩﻋﻨﻲ ﺣﺘﻰ ﺃﻗﺒِّﻞ ﺭﺟﻠﻴﻚ ، ﻳﺎ ﺃﺳﺘﺎﺫ ﺍﻷﺳﺘﺎﺫﻳﻦ ، ﻭﺳﻴﺪ ﺍﻟﻤﺤﺪﺛﻴﻦ ، ﻭﻃﺒﻴﺐ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻓﻲ ﻋﻠﻠﻪ

Saya mendengar Muslim Bin Al-Hajjaj (Imam Muslim) bertandang kepada Muhammad Bin Ismail Al-Bukhari (Imam Bukhari) dengan mencium keningnya dan dia berkata:

Kemarikan untukku, biarlah aku mencium kedua kakimu Wahai Gurunya para Guru dan Tuannya Para Ahli Hadits beserta Dokternya Hadits dalam mengetahui ‘illatnya. [Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A'lam An-Nubala' : Jilid 3/3334],  [Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Al-Bidayah Wa An-Nihayah : 11/13].

Andai Imam Muslim hidup di zaman ini, mungkin sikapnya kepada gurunya yakni Imam Al-Bukhari akan dianggap ghuluw oleh pasukan sparta Wahana (Wahabi National), bahkan tidak menutup kemungkinan akan divonis syirik.

Lantas bolehkah selain tawadlu', lantas kita mencium tangan orang alim atau orang shalih dengan tujuan bertabarruk/mengambil berkah?

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

البركة مع أكابركم

Keberkahan itu bersama orang-orang besar kalian. [HR. Ibnu Hibban : No. 559, Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman : No. 11004, Al-Hakim : No. 210 dan dikatanya hadits ini Shahih sesuai syarat Al-Bukhari]

Sayyidina Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu mengatakan :

Yang dimaksud "Akaabir" (orang-orang besar) adalah ahlul 'ilmi (Ulama). [Jami'ul Ahaadits : No. 10505].

Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, dia mengatakan:

وَإِذَا أَمَرَهُمْ ابْتَدَرُوا أَمْرَهُ، وَإِذَا تَوَضَّأَ كَادُو يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ

Jika Rasulullah memerintahkan sesuatu, para sahabat berkumpul untuk menjalankan perintahnya dan apabila beliau berwudhu, para sahabat hampir-hampir berperang (ingin) mendapatkan air sisa wudhu'-nya. [HR. Ahmad : No. 18166].

Dari Abu Juhaifah radhiallahu 'anhu, dia mengatakan:

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ بِالْهَاجِرَةِ فَأُتِيَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضَوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ.

Rasulullah shallallahu 'aaihi wa sallam mendatangi kami saat hari panas terik, dan air wudhu' disiapkan untuk beliau.

Setelah selesai wudhu', maka mulailah manusia mengambil sisa wudhu' beliau dan mengusap-usapkanya (ke badan mereka). [HR. Bukhari : 187 & Muslim : 1151]

Mari kita lihat komentar para ulama tentang hadits di atas.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

وفى هذا الحديث دليل على استحباب التبرك بآثار الصالحين وثيابهم

Dalam hadits ini bisa menjadi dalil bahwa ada hal yang disukai jika bertabarruk dengan bekas-bekas orang shalih dan pakaian mereka. [Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim : 14/44]

Beliau Imam An-Nawawi rahimahullah juga mengatakan :

ففيه التبرك بآثار الصالحين واستعمال فضل طهورهم وطعامهم وشرابهم ولباسهم

Pada hadits ini adanya bukti tentang bertabarruk dengan sisa-sisa orang shalih dan memanfaatkan sisa air bersuci mereka, makanan, minuman, dan pakaian mereka. [Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim : 4/219]

Imam As-Suyuthi rahimahullah mengatakan :

وهذا الحديث أصل في التبرك باثار الصالحين ولباسهم

Hadits ini merupakan dasar tentang bertabarruk dengan bekas-bekas orang shalih dan pakaian mereka. [Hasyiyah Ibnu Majah : Halaman 105].

Imam Abdruddin Al-'Aini rahimahullah mengatakan :

فيه الدلالة على جواز التبرك بآثار الصالحين

Pada hadits ini merupakan dalil bolehnya bertabarruk dengan bekas-bekas orang-orang shalih. [‘Umdatul Qari : 4/386].

Imam Abul Hasan As-Sindi rahimahullah mengatakan :

وفيه من التبرك بآثار الصالحين مالا

Pada hadits ini merupakan bukti adanya tabarruk kepada bekas-bekas harta orang shalih. [Hasyiyah As-Sindi 'Alan Nasa'i : 2/38]