Macam-macam Najis yang Dimaafkan dan Tidak

Laduni.ID, Jakarta - Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga dan memelihara kebersihan. Karena umat Islam dituntut untuk membersihkan diri minimal 5 kali dalam sehari dari segala macam najis baik yang ada di baju, badan, dan tempat untuk melaksanakan shalat.
Namun, dengan demikian terdapat beberapa jenis najis yang sulit untuk dihindari dan dibersihkan. Maka para ulama fiqih membuat konsep dan kemudahan bagi umatnya dengan mengeluarkan fatwa jenis-jenis najis yang dimaafkan.
Dalam ilmu fiqih, najis yang dimaafkan itu disebut sebagai dengan isrtilah “Ma’fu”. Najis ma’fu adalah najis yang dimaafkan karena tidak terdeteksi oleh panca indera (tercium, terlihat, terasa) dan juga bukan disebabkan secara sengaja.
- Baca juga: Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
Syekh Nawawi Banten di dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ memaparkan empat kategori najis dilihat dari segi bisa dan tidaknya najis tersebut dimaafkan. Beliau menuturkan sebagai berikut:
Pertama:
قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء
“Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.”
Najis dalam kategori ini adalah umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya. Apabila najis-najis ini mengenai pakaian atau air maka tidak dimaafkan. Pakaiannya menjadi najis dan harus disucikan sebagaimana mestinya. Airnya juga menjadi air najis yang tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang membutuhkan air suci.
Kedua:
قسم يعفى عنه فيهما
“Najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun ketika mengenai pakaian.”
Yang masuk dalam kategori ini adalah najis yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh mata yang normal. Sebagai contoh adalah ketika seseorang buang air kencing dengan tanpa benar-benar melepas pakaiannya bisa jadi ada cipratan dari air kencingnya yang sangat lembut yang tidak terlihat mata mengenai celana atau pakaian lain yang dikenakan. Bila pakaian ini digunakan untuk shalat maka shalatnya dianggap sah karena najis yang mengenai pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan.
Ketiga:
قسم يعفى عنه في الثوب دون الماء
“Najis yang dimaafkan ketika mengenai pakaian namun tidak dimaafkan ketika mengenai air.”
Barang najis yang masuk dalam kategori ini adalah darah dalam jumlah yang sedikit. Darah yang sedikit volumenya bila mengenai pakaian maka dimaafkan najisnya. Bila pakaian itu dipakai untuk shalat maka shalatnya masih dianggap sah. Sebaliknya bila darah ini mengenai air tidak bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air yang suci.
Lalu bagaimana ukuran darah bisa dianggap sedikit atau banyak? Syekh Syihab Ar-Romli seagaimana dikutip oleh Syekh Nawawi Banten menuturkan bahwa ukuran sedikit dan banyak itu berdasarkan adat kebiasaan. Noda yang mengenai sesuatu dan sulit untuk menghindarinya maka disebut sedikit. Yang lebih dari itu disebut banyak. Namun ada juga yang berpendapat bahwa yang disebut banyak itu seukuran genggaman tangan, seukuran lebih dari genggaman tangan, atau seukuran lebih dari satu kuku (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kâsyifatus Sajâ, hal. 84).
Keempat:
قسم يعفى عنه في الماء دون الثوب
“Najis yang dimaafkan ketika mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian.”
Yang termasuk dalam kategori ini adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah pada saat hidupnya. Seperti nyamuk, kecoak, semut, kutu rambut dan lain sebagainya. Bangkai binatang-binatang ini bila mengenai air dimaafkan najisnya. Namun bila mengenai pakaian maka tidak dimaafkan najisnya.
- Baca juga: 3 Jenis Najis Dalam Kitab Shahih Al-Bukhari
Sebagai contoh bila Anda melakukan shalat dan melihat di pakaian yang Anda kenakan ada semut yang mati maka shalat Anda batal bila tak segera membuang bangkai semut tersebut. Ini karena bangkai binatang yang tak berdarah tidak bisa dimaafkan najisnya bila mengenai pakaian.
Masalah ini perlu diketahui oleh setiap muslim mengingat sangat sering bersinggungan dalam kehiduan sehari-hari terlebih memberikan dampak pada sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam.
Sumber: Muhammad Nawawi Al-Jawi. Kâsyifatus Sajâ. Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...