Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut, Saat Haid Atau Junub?

 
Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut,  Saat Haid Atau Junub?

LADUNI.ID, Jakarta - Sebagian ulama/kiai ada yang mengatakan, bahwa bagi orang junub atau waktu haid dilarang memotong kuku atau rambut dan sebagainya. Karena dikhawatirkan lepas dari badannya sebelum mandi, karena nanti katanya akan menjadi api neraka.

Pertanyaan

  1. Benarkah kata pak Kiai tersebut? Jawaban mohon disetai dalil-dalil al-Qur’an atau al-Hadist.
  2. Bagaimana dengan rambut yang rontok sebelum mandi karena gesekan bantal atau lainnya?

Jawaban

Kata Pak Kyai tersebut benar, berdasar:

  1. Ibarat dari kitab Fathul Mu-in hamisy dari kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 75, sebagai berikut:

    وَثَانِيْهَا (مِنْ فُرُوضِ الغُسْلِ) تَعْمِيْمِ بَدَنِ حَتَّى الأَظْفَارَ وَمَا تَحْتَهَا وَالشَّعْرَ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَإِنْ كَثِفَ.

    "Dan yang keduanya (dari fardlu-fardlu mandi) adalah meratakan badan dengan air, sampai kuku-kuku dan apa saja yang ada di bawahnya, dan rambut yang ada di luar dan di dalam meskipun lebat."

  2. Hadist riwayat Imam Abu Dawud (hadits nomor 249) dan juga imam lainnya, dari Sayyidina Ali ra, katanya:

    سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ تَرَكَ مَوضِعَ شَعْرَةٍ مِشنْ جَنَابَةٍ وَلَمْ يُصِبْهَا المَاءِ فَعَلَ اللهُ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ. قَالَ عَلِى: فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ شَعْرِى. كَانَ يَجْزِ شَعْرَه رَضِي اللهُ عَنْهُ.

    Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tempat sehelai rambut dari janabat sedangkan air tidak menyiramnya, maka Allah akan memperlakukan dia demikian dan demikian dari api neraka". Ali berkata: "Dari situlah saya memusuhi (membenci) rambut saya". Dan Sayyidina Ali ra. mencukur rambutnya.

  3. Dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 31 disebutkan sebagai berikut:

    مَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا

    "Barangsiapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepadanya di akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut."

    Rambut yang rontok sebelum mandi supaya dikumpulkan, kemudian disiram bersama anggota badan lainnya sesudah berniat mandi.

 

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

 

KUNJUNGI JUGA