Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan karena Hamil dan Menyusui

 
Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan karena Hamil dan Menyusui

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana cara mengganti puasa yang ditinggalkan karena hamil atau menyusi menurut pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Apabila seorang ibu menyusui atau perempuan hamil tidak menjalankan ibadah puasa, apakah ia harus membayar utang puasa dan juga membayar fidyah atau cukup salah satu saja ? atau harus melakukan keduanya? Mengapa demikian.

Nina, Karyawati, Sukabumi

Yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui bisa disebabkan karena khawatir terhadao dirinya bila ia berpuasa atau menyusukan, bisa juga khawatir terhadap janin yang dikandung atau bayi yang sedang disusukannya. Bila sebab tidak berpuasa itu adalah kekhawatiran atas dirinya, atau dirinya bersama janin atau bayinya, maka ia cukup mengganti puasanya dalam kesempatan lain tanpa harus membayar fidyah.

Tetapi bila kekhawatiran itu bukan terhadap dirinya, tetapi terhadap janin atau bayi yang disusukannya, maka ketika itu ia harus mengganti puasanya ditambah dengan membayar fidyah. Ini karena sebab tidak puasanya bukan dirinya yang sakit atau khawatir sakit, tetapi disebabkan oleh orang lain. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.