Hukum Melihat Film Porno Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Melihat Film Porno Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
Sumber Gambar: pngwing.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Di dalam Buku M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui salah satu pertanyaan yang dijawab oleh Prof. Quraish Shihab adalah persoalan tentang hukum menonton film porno.

Berikut ini penjelasannya:

Islam menghendaki umatnya agar menjadi manusia yang utuh; jasmani, rohani dan akal. Dari sini lahir aneka tuntunan, berkaitan dengan ketiga aspek itu. Islam tidak mengekang nafsu atau mengenyahkannya, tetapi diakui dan diarahkannya sehingga seseorang mampu menjadikan manusia, bukan malaikat tapi dalam saat yang sama juga bukan hewan. Karena itu, misalnya, Islam tidak melarang membuka mata, tetapi yang dilarang adalah menahan sebagian pandangan, sebagaimana terdapat di firmah Allah SWT Surat An-Nur ayat 30.

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.”

Secara umum birahi tidak pernah puas. Kenyataannya menunjukan bahwa semakin diperturutkan, ia semakin menjadi-jadi, serupa dengan menggaruk eksim, semakin digaruk semakin enak, tetapi akhirnya luka meradang.

Dalam konteks inilah datang pengaturan Islam, baik dalam bidang ketetapan hukum maupun anjuran moral. Semuanya itu mempertimbangkan kemaslahatan individu dan kemaslahat pihak lain, baik perorangan maupun kolektif atau masyarakat. Pengaturan tersebut, antara lain, berupa ketetapan tentang aurat bagi lelaki maupun perempuan, yang tidak boleh dilihat oleh pihak lain, kecuali suami atau istri dan dalam batas-batas tertentu oleh mahram.

Dalan konteks itu juga Islam sangat membenci ucapan-ucapan vulgar. Pada masa Nabi SAW ada seorang yang beliau perintahkan untuk keluar dari rumah beliau, bahkan mengasingkannya keluar kota Madinah karena ucapan vulgar yang diucapkannya menyangkut keindahan tubuh seorang perempuan (lihat dalam riwayat Abu Dawud).

Kalau ucapan saja tidak direstui, maka tentu lebih-lebih mempertontonkan atau menonton flim-flim vulgar yang diperagakan oleh manusia, kendati pelakunya tidak dikenal oleh yang menonton. Kita tidak bisa berkata bahwa “itu hanya flim atau gambar” karena semua juga mengetahui bahwa pengaruh flim atau gambar hidup, jauh lebih dalam dan berkesan ketimbang ucapan.

Atas dasar itu, tanpa ragu kita dapat berkata bahwa menonton film vulgar tidak direstui oleh agama Islam. Dengan kata lain, haram. Perlu ditambahkan bahwa “menilainya haram dan menontonnya” lebih sedikit keburukannya daripada “menonton dan menganggapnya boleh”. Wallahu A’lam.

Demikian penjelasan terkait hukum menonton film porno, sebagaimana yang ditulis di dalam Buku M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui.

Semoga bermanfaat. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 22 Oktober 2020. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

Editor: Hakim