Menjaga Nilai Uang Melalui Deposito

 
Menjaga Nilai Uang Melalui Deposito

LADUNI.ID, Jakarta - Pada masa sekarang masyarakat di seluruh dunia khususnya Indonesia melakukan berbagai cara agar uang yang disimpannya tidak mengalami penurunan nilai ataupun terdampak inflasi. Terlebih sekarang ini seluruh dunia mengalami situasi yang mengancam kestabilan ekonomi yang disebabkan oleh Virus Covid-19 yang bisa saja berdampak pada inflasi, tidak terkecuali Indonesia.

Cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia agar menjaga nilai dari uang yang disimpannya adalah dengan deposito. Investasi jenis ini dapat dilakukan agar nilai dari  uang yang di masa mendatang tidak mengalami penurunan nilainya. Deposito berjangka merupakan jasa yang diberikan oleh suatu bank yaitu berupa penyimpanan uang di bank yang mana penarikannya berbeda dengan simpanan tabungan.

Penyetoran pada deposito berjangka dilakukan di awal dan penarikannya pun tidak dapat diambil kapanpun melainkan dengan waktu-waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pihak bank dan pihak nasabah. Penarikan uang nasabah bisa berjangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau bahkan dapat juga dalam kurun waktu 24 bulan tergantung dari kesepatannya. Ketika seseorang akan melakukan investasi deposito berjangka ini dapat juga dipilih sebagai investasi pilihannya. Karena investasi ini memiliki suku deposito yang berbeda dengan suku bunga tabungan biasa.

Suku bunga deposito merupakan nilai yang harus diberikan oleh pihak bank sebagai balas jasa (imbalan) atas dana yang telah disimpan oleh nasabah pada bank yang akan diberikan oleh pihak bank di masa mendatang sesuai dengan perjanjian antara pihak bank dan pihak nasabah. Suku bunga deposito ini terbilang cukup tinggi berbeda dengan suku bunga tabungan. Suku bunga deposito nilainya tiga sampai empat kali lipat lebih tinggi bila dibandingkan dengan suku bunga tabungan. Suku bunga deposito yakni berada dikisaran 3-5% berbeda dengan suku bunga simpanan yakni berada dikisaran 0-1%.

Hal ini menunjukkan bahwa investasi dengan cara berdeposito berjangka sangat menguntungkan bagi yang ingin berinvestasi uang karena memberikan tingkat suku bunga yang tinggi. Ini akan menjaga nilai uang agar tetap bernilai tinggi tidak mengalami penurunan nilai (inflasi) di masa mendatang. Sehingga masyarakat Indonesia tidak khawatir akan uang yang disimpannya di masa mendatang. Daripada uangnya didiamkan tanpa dibelikan sesuatu yang dapat menjaga nilai uang ataupun ditabung dalam bank deposito ini dapat menjadi pilihan masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi.

Uang pokok yang disimpan dalam deposito berjangka ini tidak mengalami pengurangan berbeda dengan halnya dalam tabungan biasa. Dalam tabungan biasa uang pokok yang ditabungkan dengan seiring berjalannya waktu akan berkurang dengan sendirinya karena uang pokok tersebut akan dikurangi dengan biaya-biaya perbulannya seperti biaya administrasi yang akan mengurangi dari uang pokok yang disetorkan oleh nasabah. Berbeda dengan tabungan biasa, pada deposito berjangka uang pokok yang disetorkan oleh nasabah tidak akan berkurang hingga waktu deposito berjangka habis, karena pada deposito berjangka akan memotong biaya pajaknya dari bunga deposito yang didapatkan oleh nasabah. Sehingga uang pokok yang disetorkan oleh nasabah tidak akan berkurang pada waktu jatuh tempo deposito berjangka.

Dalam deposito berjangka ada jangka waktu penyimpanan uang pokok yang disetorkan oleh nasabah pada pihak bank. Jangka waktu penyimpanan uang nasabah pada bank pun beragam dapat 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan ataupun 24 bulan tergantung dari perjanjian antara nasabah dan pihak bank dalam penyetoran uang nasabah. Dengan adanya jangka waktu ini adalah nasabah tidak dapat mengambil uang kapanpun melainkan dapat mengambil uangnya apabila sudah jatuh tempo. Berbeda dengan tabungan biasa nasabah dapat mengambil uangnya kapanpun ketika nasabah membutuhkan uang.

Dengan adanya aturan ini nasabah bisa menghemat uang yang disepositokannya karena tidak dapat mengambil uangnya pada saat belum jatuh tempo, akan tetapi baru bisa diambil oleh nasabah ketika sudah jatuh tempo. Namun apabila nasabah ingin mengambil paksa uang yang didepositokannya maka nasabah akan dikenakan biaya penalti karena mengambil uangnya sebelum jatuh tempo. Hal ini akan menjadi kerugian bagi nasabah karena akan mengurangi uang pokok yang disetorkannya. Dalam hal deposito berjangka nasabah sapat juga tidak mengambil uangnya pada saat jatuh tempo melainkan memperpanjang waktu deposito berjangkanya.

Dalam hal investasi deposito merupakan investasi yang aman karena minim sekali akan resiko. Dan juga pemerintah sangat menjamin uang yang nasabah setorkan hingga 2 milyar rupiah. Sehingga nasabah tidak usah takut kalo pihak bank mengalami kesulitan keuangan atau bangkrut. Karena pemerintah menjamin uang yang nasabah setorkan. Oleh karena itu deposito ini sangat cocok untuk nasabah yang ingin menjaga nilai uangnya di masa mendatang yang belum mengetahui situasi dan kondisi di masa mendatang pada Negara Indonesia.(*)

***

Penulis: Ahmad Ainul Yaqin
Editor: Muhammad Mihrob