08 Mar 2021 · 3.106 dibaca · Sosial Budaya
LADUNI.ID, Medan - Pornografi adalah semua bentuk gambar, video, cerita dan lain-lain yang menampilkan tindakan pencabulan ataupun ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.[1]
Hukumnya: haram bila disertai dengan syahwat.[2]
أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ --أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 326
Saya pribadi sulit membayangkan jika ada orang yang berhasil melihat pornografi tanpa naiknya syahwat apalagi pada kategori video, sebab dalam kegiatan ini mata akan menangkap informasi tersebut lalu akan di kirimkan ke otak melalui syaraf, untuk didikonsumsi. Lagian, jika niatnya tidak ingin menyenangkan diri, lantas untuk apa?
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+