Risiko Pornografi terhadap Kualitas Hidup

 
Risiko Pornografi terhadap Kualitas Hidup

LADUNI.ID, Medan - Pornografi adalah semua bentuk gambar, video, cerita dan lain-lain yang menampilkan tindakan pencabulan ataupun ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.[1]

Hukumnya: haram  bila disertai dengan syahwat.[2]

أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ --أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 326

Saya pribadi sulit membayangkan jika ada orang yang berhasil melihat pornografi tanpa naiknya syahwat apalagi pada kategori video, sebab dalam kegiatan ini mata akan menangkap informasi tersebut lalu akan di kirimkan ke otak melalui syaraf, untuk didikonsumsi. Lagian, jika niatnya tidak ingin menyenangkan diri, lantas untuk apa?

Risiko terhadap Kualitas Hidup

Dalam dunia public health, hal ini memang masih menjadi perdebatan. Kelompok yang pro mengatakan bahwa aktivitas tersebut sangat berisiko pada kesehatan. Sedangkan kelompok yang kontra terhadap pernyataan bahaya tersebut mengatakan hal yang sebaliknya.

Salah satu pejuang antipornografi yang juga merupakan salah satu orang yang berpengaruh di gereja Mormon mengatakan “We do need to see this like avian flu, or cholera, or diphtheria, or polio,” (kami melihat ini semacam AI/flu burung, cholera, diphteri, atau polio)  pada tahun 2016, “It needs to be eradicated” (jadi ini perlu diberantas karena sangat bahaya dan cepat mewabah). Di antara yang memberi pernyataan serta menolak keras keberadaan yang berbau pornografi adalah Utha, kansas, idaho, dan lain-lain.[3]

Jadi, diharapkan perbedaan pendapat tersebut tidak mengurangi keseriusan kita dalam memahami ini. Apalagi kita sebagai muslim tentu harus lebih tegas dan lebih berhati-hati terhadap segala hal yang dapat mencederai keimanan kita.

Di antara resiko yang mungkin saja terjadi saat mengkonsumsi film porno:

  • Terganggunya kualitas dan kesejahteraan hidup
  • Kecanduan internet untuk mengakses konten sejenis
  • Obsesif kompulsif (rasa gelisah, takut, khawatir, gangguan mental,sosial dan lain-lain)
  • Ketergantungan pornografi
  • Kekerasan sekssual, dan lain-lain.[4]

Kekerasan seksual bisa saja dilakukan orang yang sering melihat video, cerita ataupun gambar pornografi, karena tidak sedikit di antara konten tersebut yang dilengkapi dengan keterangan, seperti; hubungan seks antara guru dan murid, anak dengan orang tua, sesama teman, grup, dan lain-lain.[5]

Pada poin “kecanduan internet untuk mengakses konten sejenis” saya teringat dengan sebuah tulisan yang pernah diposting oleh Kiyai Najih Ibn Abdil Hameed  di laman Facebook beliau. Di mana beliau menuliskan, “Hp mahal harga 5jt dipegang dan dimainkan hanya untuk berlangganan video porno”.

Na’udzubillaah. Bukankah hal ini akan mengganggu pikiran dan tentunya menurunkan derajat dan kesejahteraan, di mana waktu, dan uang habis secara percuma dan sia2?.[6]

Dengan demikian, mari kita sama-sama memberikan eduksi terhadap anak-anak kita, kerabat dan juga orang lain pada umumnya. Dengan harapan edukasi yang diberikan sedini mungkin dapat memberikan dampak positif kedepannya.(*)

***

Penulis: Yuman F. Hasibuan
Editor: Muhammad Mihrob

 

[1] UUD RI No. 44 Tahun 2008.
[2] Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB
[3] Health Line
[4] Journal of Behavioral Addiction - US National Library of Medicine National Institutes of Health
[5] American Bar Association (ABA)
[6] Facebook Najih ibn Abdil Hameed