Membungkuk kepada Manusia, Haram?

 
Membungkuk kepada Manusia, Haram?
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID

LADUNI.ID, Jakarta - Amat sangat penting, bahkan wajib untuk memahami dalil, baik dari Al-Quran ataupun hadis untuk merujuk kepada keterangan para ulama yang memiliki kapasitas untuk hal itu. Terkhusus para ulama yang telah mencapai derajat ahli ijtihad (mujtahid) supaya tepat dalam menyimpulkan hukum yang ada di dalamnya dan terminimalirsir dari berbagai kesalahan. Salah satunya, adalah memahami makna “membungkuk” yang dilarang dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu beliau berkata :

قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ: لاَ

Ada seorang bertanya, wahai Rasulullah, salah seorang dari kami bertemu dengan saudara atau temannya, apakah dia (boleh) membungkuk kepadanya? Nabi menjawab: Tidak boleh,” (HR. At-Tirmizi, Ibnu Majah dan selain keduanya).

Yang dimaksud “membungkuk” yang dilarang di dalam hadis di atas adalah membungkuk yang sampai batasan “rukuk”. Adapun sedikit membungkukkan kepala dan punggung, maka hal itu dibolehkan. Membungkukkan sedikit kepala dan punggung ketika bertemu atau melewati orang yang lebih tua, merupakan adat di tanah Jawa (bahkan mungkin di Indonesia secara keseluruhan) yang sudah berlangsung lama sekali dan berjalan secara turun-temurun. Sehingga orang yang tidak melakukannya, dianggap kurang beradab.

Imam ‘Izzu Ad-Din bin Abdu As-Salam rahimahullah berkata:

تَنْكِيسُ الرُّءُوسِ إنْ انْتَهَى إلَى حَدِّ الرُّكُوعِ فَلَا يُفْعَلُ كَالسُّجُودِ وَلَا بَأْسَ بِمَا يَنْقُصُ عَنْ حَدِّ الرُّكُوعِ لِمَنْ يُكْرِمُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Menundukkan kepala, jika berhenti sampai batasan rukuk, maka tidak boleh dilakukan sebagaimana sujud (kepada seseorang). Tidak mengapa (boleh) jika kurang dari batasan rukuk bagi seorang yang (melakukannya) untuk memuliakan/menghormati seseorang dari kalangan muslimin.” (Asna Al-Mathalib: 4/186).

Batasan rukuk, adalah ketika kedua telapak tangan mencapai kedua lutut. Jika belum mencapai lutut, maka belum dikatakan rukuk, tapi masih masuk makna berdiri. Maka, seorang yang sedikit membungkukkan punggung dan kepalanya, belum termasuk makna rukuk, tapi lebih dekat kepada makna berdiri.

Hal ini dinyatakan oleh Imam An-Nawawi (w.676 H) rahimahullah:

لِأَنَّ مَا قَبْلَ حَدِّ الرُّكُوعِ مِنْ جُمْلَةِ الْقِيَامِ وَلَا يَضُرُّ الِانْحِنَاءُ الْيَسِيرُ. وَالْحَدُّ الْفَاصِلُ بَيْنَ حَدِّ الرُّكُوعِ وَحَدِّ الْقِيَامِ أَنْ تَنَالَ رَاحَتَاهُ رُكْبَتَيْهِ لَوْ مَدَّ يَدَيْهِ فَهَذَا حَدُّ الرُّكُوعِ وَمَا قَبْلَهُ حَدُّ الْقِيَامِ

“Karena sebelum sampai batasan rukuk, termasuk berdiri. (Sehingga) sedikit membungkuk itu tidak memudharatkan. Batasan penengah antara rukuk dan berdiri, ialah ketika kedua telapak tangan mencapai kedua lutut walaupun seorang melebarkan kedua tangannya (tidak mengenggam lutut), maka ini (masuk) batasan rukuk. Adapun yang sebelumnya, maka (masuk) batasan berdiri.” (Syarh Al-Muhadzdzab: 3/297).

Kesimpulan

Adapun membungkuk yang sampai batasan rukuk, maka dilarang berdasarkan hadis di atas. Namun para ulama berbeda pendapat dalam makna larangan di sini. Ada sebagian yang mengharamkan, dan ada sebagian yang memakruhkan.

Oleh karena itu, berbagai fatwa ulama khususunya para ulama Syafi’iyyah yang melarang membungkuk kepada manusia, itu maknannya membungkuk sampai batasan rukuk, bukan membungkuk secara mutlak. Wallahu a’lam.(*)

***

Penulis: Abdullah Al-Jirani
Editor: Muhammad Mihrob