Membungkuk kepada Manusia, Haram?

LADUNI.ID, Jakarta - Amat sangat penting, bahkan wajib untuk memahami dalil, baik dari Al-Quran ataupun hadis untuk merujuk kepada keterangan para ulama yang memiliki kapasitas untuk hal itu. Terkhusus para ulama yang telah mencapai derajat ahli ijtihad (mujtahid) supaya tepat dalam menyimpulkan hukum yang ada di dalamnya dan terminimalirsir dari berbagai kesalahan. Salah satunya, adalah memahami makna “membungkuk” yang dilarang dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu beliau berkata :
قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ: لاَ
Ada seorang bertanya, wahai Rasulullah, salah seorang dari kami bertemu dengan saudara atau temannya, apakah dia (boleh) membungkuk kepadanya? Nabi menjawab: Tidak boleh,” (HR. At-Tirmizi, Ibnu Majah dan selain keduanya).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...