02 Apr 2021 · 3.784 dibaca · Puasa
Laduni.ID, Jakarta - Di dalam bulan Sya’ban terdapat anjuran puasa sunnah, khususnya di saat Nishfu Sya’ban (tanggal 15 Sya'ban). Namun, bila telah memasuki separuh akhir bulan Sya’ban maka tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan keterangan Hadis berikut ini:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا
"Jika Sya’ban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa." (HR. Abu Dawud)
Tetapi, meski demikian terdapat penjelasan ulama mengenai beberapa pengecualian atas larangan tersebut, yaitu:
1. Memiliki kebiasaan puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis
Dalam sebuah riwayat Hadis, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
"Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang biasa berpuasa sunnah, maka lakukanlah puasanya." (HR. B
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+