Hukum Khutbah tidak Terdengar oleh Jamaah Shalat Jumat
Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat Jum'at terdapat hal-hal yang harus diperhatikan secara seksama. Salah satunya adalah ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jum'at, karena khutbah Jum'at merupakan salah satu syarat dari keabsahab shalat jum'at.
Disaat khutbah sedang berlangsung, para jama'ah shalat Jum'at dianjurkan untuk mendengarkan secara seksama, sehingga dalam pandangan madzhab Syafi'i dimakruhkan bagi jama'ah shalat Jum'at berbicara ketika sedang mendengarkan khutbah Jum'at. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp61.568
Rp399.500
Rp119.000
Memuat Komentar ...