Pondok Versus Universitas

 
Pondok Versus Universitas
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Menurut hemat saya, misalnya ada seorang kiai/alim yang mempersyaratkan bahwa untuk jadi ulama yang layak berfatwa dan menjadi rujukan umat harus pernah modok (sekian tahun) khususnya pesantren di Jawa, memiliki hafalan yang baik seperti Al-Qur’an, alfiyyah dan yang lainnya, harus memiliki sanad (transmisi) keilmuan yang jelas, harus merasakan pahit getir perjuangan dalam menimba ilmu dan yang lainnya, ini sah-sah saja, tidak ada yang salah. Itu syarat jadi ulama “versi beliau” sesuai dengan keilmuan yang beliau miliki, serta pengalaman dan tajribah (experimen) yang pernah beliau alami. 

Bahkan seandainya pun beliau berpendapat bahwa metode mondok lebih realistis (bukan berarti menafikan)dalam ‘menelorkan’ ulama daripada kuliah di universitas, itu juga sah-sah saja.Namanya juga pendapat, selama argumentatif, ya boleh saja. Perkara orang lain tidak sependapat atau memiliki pandangan berbeda, itu perkara lain. Silahkan saja.

Syarat “mondok” di sini, yang saya pahami, maksudnya seorang belajar dengan metode “mulazamah” langsung duduk di hadapan para kiai/syekh di sebuah pondok pesantren untuk mempelajari berbagai disiplin ilmu dimulai dari yang paling dasar sampai yang paling tinggi, dari satu kitab ke kitab yang berikutnya sampai benar-benar khatam dan paham. Di samping itu, diiringi dengan penekankan hafalan, seperti Al-Qur’an, hadis, dan mutun-mutun ilmiyyah seperti Alfiyyah dan yang lainnya. Sisi lainnya adalah “keberkahan” yang menurut sebagian pihak, mondok memiliki nilai lebih karena beberapa faktor yang mungkin tidak didapatkan di universitas, seperti keprihatinan, kesusahan, tirakat yang demikian berat (yang pernah mondok insya Allah tahu) serta adab dan ta’dzim kepada guru.

Kenapa mondok di Jawa? ya, kerena pondok Salafiyyah Syafi’iyyah di Jawa itu memiliki berbagai keistimewaan dan keunggulan yang tidak dimiliki oleh pondok-pondok lain bahkan lembaga pendidikan di luar negeri sekalipun. Demikian menurut syaikhuna (guru saya) KH. Saifuddin Aziz hafidzahullah dalam salah satu pernyataan beliau saat belajar dan khataman fiqh syafi’i beberapa waktu lalu. Lalu beliau memberi contoh-contoh untuk hal itu. ini menurut pandangan beliau yang pernah mondok di salah satu pondok pesantren di Jawa Timur selama hampir sembilan tahun. Anda boleh tidak sepakat dengan hal ini, namanya juga pendapat. Santai saja.

Mereka mempersyaratkan seperti ini tujuannya agar “keulamaan” itu benar-benar punya standar yang jelas dan terukur. Tidak sembarang orang bisa diulamakan atau mengaku ulama sampai benar-benar memenuhi standar tersebut dan lulus uji kompetensi. Sudah tepat bahwa pintu keulamaan haruslah dipersempit sedemikian rupa dengan berbagai kualifikasi yang berat dan detail. Sehingga tidak dengan mudah seorang mengaku ulama atau diulamakan, atau bermudah-mudah berfatwa dalam hal-hal besar dan rumit. Karena kemudharatannya sangatlah besar. Berbagai kerusakan dan kegaduhan sering kali ditimbulkan oleh polah tingkah sebagai orang-orang yang sok alim. Benar kata para ulama, bahwa orang yang setengah pinter itu lebih bahaya dari orang yang bodoh. Imam Ghazali berkata : “Seandainya orang bodoh diam, sungguh perselisihan akan dapat diminimalisir.

Saya pribadi mengakui bahwa belajar di universitas-universitas Islam juga memiliki berbagai keunggulan yang mungkin tidak didapatkan di pondok. Tidak sedikit ulama yang lahir dari rahim universitas, seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili, syekh Nuruddin Al-‘Itr, Syekh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi, dan masih banyak lagi. Kualitas keulamaan mereka-mereka ini tidak perlu diragukan lagi. Universitas walaupun secara umum berbeda dengan metode pondok, tapi juga memiliki standarisasi yang jelas dan bagus. Berangkat dari sini, jika ada yang berpendapat untuk jadi ulama tidak harus mondok, juga bisa dibenarkan. 

Intinya, masing-masing metode dan lembaga memiliki sisi keunggulan dan pasti juga memiliki sisi kekurangan. Masalah mana yang lebih afdal atau lebih unggul, itu masalah nisbi (relatif), tergantung siapa yang menilai dan dari sisi mana penilaian itu dilakukan. Jadi, masalah ini tidak perlu dipertentangkan dan tidak perlu saling merendahkan. Tapi hendaknya disinergikan untuk saling melengkapi dan menyempurnakan.

Tapi jika anda bertanya kepada saya, mana yang lebih unggul, maka saya pribadi berpendapat bahwa jebolan mulazamah dengan model pondok seperti di Indonesia khususnya di tanah Jawa ataupun di luar negeri seperti Mesir, Saudi, Yaman, Mauritania, dll, itu secara umum lebih unggul. Ini pendapat saya dan anda boleh tidak sependapat. Dibuat santai saja, yang penting saling menghormati.

Fakta sejarah di negeri kita mendukung akan hal ini. Para ulama kibar (besar) Nusantara yang telah mendahulu kita, rata-rata atau hampir semuanya lahir dari madrasah-madrasah pendidikan model pondok(mulazamah). Di antara mereka, syekh KH. Hasyim Asy-‘Ari, syekh Nawawi Al-Bantani Al-Jawi, syekh Mahfudz At-Tarmasi, dan masih banyak lagi. Ini yang dari Jawa. Yang di luar jawa juga banyak, seperti syekh Yasin Al-Fandani, syekh Khathib Al-Minangkabawi, syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, dan masih banyak lagi. 

Keilmuan mereka di aku oleh para ulama di masanya. Kitab-kitab mereka mendunia tersimpan di berbagai perpustakaan lembaga-lembaga pendidikan Islam dan dijadikan rujukan oleh ulama dan para penuntut ilmu diseluruh penjuru dunia. Mereka pernah ‘menguasai’ posisi-posisi penting khususnya di masjid Haram sebagai pengajar tetap ataupun imam salat.

Tulisan ini murni opini dari saya. Sangat mungkin ada pihak lain yang mungkin berbeda pendapat dengan saya dalam hal ini. intinya, mari kita saling menghormati dan bersinergi untuk saling menguatkan dan menyempurnakan, baik kita dari alumni pondok ataupun universitas. Wallahu a’lam.

(Abdullah Al-Jirani)Pondok versus universitas