Perjanjian Nabi Muhammad Saw Dengan Penganut Agama Kristen Najran

 
Perjanjian Nabi Muhammad Saw Dengan Penganut Agama Kristen Najran
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta –  Letak geografis Najran, sebelumnya dikenal sebagai Aba as Sa’ud, adalah sebuah kota di barat daya Arab Saudi dekat perbatasan dengan Yaman. Ini adalah ibukota Provinsi Najran. Najran adalah salah satu kota dengan pertumbuhan tercepat dikerajaan Arab Saudi penduduknya telah meningkat dari 47.500 pada tahun 1974 dan 90.983 pada tahun 1992 menjadi 246.880 pada tahun 2004 (sensus). Populasi sebagian besar milik dari suku kuno Yam. Kota kecil yang penuh dengan sejarah baik dari sisi Islam, Kristen dan Yahudi. Sebelum kependudukkan Islam, Yahudi berkuasa penuh atas Najran lalu dilanjutkan dengan kekuasaan Kristen pada masa kekuasaan Roma.

Baca Juga: Isi Manuskrip Najran: Janji Rasulullah Muhammad SAW untuk Kaum Nasrani

Setelah datangnya Islam, negeri itu seolah-olah menemukan kehidupan baru yang tadinya bersitegang karena banyaknya perbedaan antar agama yang ingin memprioritaskan agamanya masing-masing. Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw memberikan kehidupan baru yang mengatur kehidupan disana lebih harmonis dalam kerukunan antar agama. Dalam hal itu Rasulullah Saw membuat sebuah perjanjian dengan salah satu penganut agama disana, berikut perjanjian dengan penganut agama Kristen yang disaksikan oleh Abu Sufyan bin Harb, Ghajalan bin Amr, Malik bin Auf dari Bani Nashar, Aqra bin Habis al-Hanzhali, Mughirah bin Syu’bah. Yang menulis surat ini adalah Ali bin Abu Thalib as.

“Najran dan kelompoknya serta semua penganut agama Nasrani di seluruh dunia berada dalam perlindungan Allah dan pembelaan Muhammad Rasulullah menyangkut harta benda, jiwa dan agama mereka baik yang hadir (dalam pertemuan ini) maupun yang gaib. Termasuk juga keluarga mereka, tempat-tempat ibadah mereka dan segala sesuatu yang berada dalam wewenang mereka. Sedikit atau banyak saya berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja dan temapt-tempat ibadah mereka serta tempat-tempat suci yang mereka kunjungi. Saya juga berjanji memelihara agama mereka dan cara hidup mereka dimanapun mereka berada sebagaimana pembelaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya. Karena saya telah menyerahkan kepada mereka perjanjian yang dikukuhkan Allah Swt bahwa mereka memiliki hak serupa dengan hak kaum muslimin, dan kewajiban serupa dengan kewajiban mereka. Kaum muslimin pun berkewajiban seperti kewajiban mereka berdasarkan kewajiban memberi perlindungan dan pembelaan kehormatan sehingga kaum muslimin berkewajiban melindungi mereka dari segala macam keburukan dan dengan demikian mereka menjadi sekutu dengan kaum muslimin menyangkut hak dan kewajiban.

Baca Juga: NU Cabang Nasrani dan Kristen Muhammadiyah

Tidak boleh uskup dari keuskupan mereka diubah, tidak juga kekuasaan mereka atau apa yang selama ini mereka miliki tidak boleh juga dituntut seseorang atas kesalahan orang lain sebagaimana tidak boleh memasukkan bangunan mereka ke bangunan mesjid, atau perumahan kaum muslimin, tidak boleh juga mereka dibebani kezaliman menyangkut pernikahan yang mereka tidak setujui. keluarga wanita masyarakat Nasrani tidak boleh dipaksa mengawinkan anak perempuannya kepada pria kaum muslimin. mereka tidak boleh disentuh oleh kemudharatan kalau mereka menolak lamaran atau enggan mengawinkan karena perkawinan tidak boleh terjadi kecuali dengan kerelaan hati. Apabila seorang wanita Nasrani menjadi isteri seorang muslim maka sang suami harus menerima baik keinginan-keinginan isterinya untuk menetap dalam agamanya dan mengikuti pemimpin agamanya serta melaksanakan tuntutan kepercayaannya.

Tidak boleh hal ini dilanggar. Siapa yang melanggar dan memaksa isterinya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan urusan agamanya, maka dia telah melanggar perjanjian (yang dikukuhkan) Allah dan mendurhakai janji Rasul-Nya dan dia tercacat disisi Allah sebagai salah seorang pembohong. Buat para penganut agama Nasrani – bila mereka memerlukan sesuatu untuk perbaikan tempat ibadah mereka atau satu kepentingan mereka dan agama mereka – bila mereka membutuhkan bantuan kaum muslimin maka hendaklah mereka dibantu dan bantuan itu bukan merupakan hutang yang dibebankan kepada mereka tetapi dukungan buat mereka demi kemaslahatan agama mereka serta pemenuhan janji Rasul (Muhammad Saw.) kepada mereka dan anugerah dari Allah dan Rasul-Nya buat mereka. Tidak boleh seorang Nashrani dipaksa untuk memeluk agama Islam (QS. Al-Ankabut : 46) Mereka hendaknya diberi perlindungan berdasar kasih sayang dan dicegah segala yang buruk yang dapat menimpa mereka kapan dan dimanapun.”

Baca Juga: Kisah Cintanya Kaum Nasrani pada Keluarga Nabi Muhammad SAW

sumber :
1. Terjemahan perjanjian oleh Prof. Dr. Quraish Shihab
2. en.wikipedia.org/wiki/Najran

---------
Oleh: Habib Husin Shihab
Editor: Nasirudin Latif