Implementasi Good Governance pada Pemerintahan

 
Implementasi Good Governance pada Pemerintahan
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Penerapan good governance dapat dijadikan sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan asas-asas demokrasi dan demokratisasi, yang merefleksikan tingginya aspek pemenuhan hak-hak rakyat oleh penguasa. Ditegakkannya nilai-nilai keadilan dan solidaritas sosial, serta adanya penegakan HAM dalam berbagai aspek kehidupan Negara, misalnya dengan menegakan prinsip Rule of Law atau supremasi hukum dalam berbagai aspek kehidupan negara. Good governance juga dapat dipandang sebagai suatu konsep ideologi politik yang memuat kaidah-kaidah pokok atau prinsip-prinsip umum pemerintahan yang harus dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan kehidupan negara. Kenyataan yang dapat dilihat sekarang bahwa sampai saat ini pun pelaksanaan kehidupan negara, khususnya dalam konteks pemerintahan daerah di era globalisasi, reformasi, demokratisasi, dan otonomi daerah, justru masih menghadapi berbagai masalah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya guna mewujudkan good governance secara utuh.

Good Governance (tata pemerintahan yang baik) sendiri merupakan konsep pada otonomi daerah dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang sehat dan bersih, suatu hal yang perlu diimplementasikan pada era otonomi daerah saat ini dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan bersih dengan lebih mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada masa reformasi, badan eksekutif dan legislatif telah berhasil menciptakan tiga perundang-undangan yang kemudian mengubah sistem pemerintahan di Indonesia, yaitu:

• Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang membahas mengenai pemberian kewenangan yang lebih besar untuk daerah (Kabupaten dan Kota) untuk dapat mengatur dan mengelola bidang pemerintahan dan juga bidang pembangunan.

• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yang membahas mengenai pemberian wewenang yang lebih besar dalam pengelolaan dan pengalokasian dana kepada pemerintah daerah (Kabupaten atau kota).

• Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 mengenai pelaksanaan pada bidang pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan ditingkat pusat dan daerah sebagai bentuk pengimplementasian pemerintahan yang baik.

Dalam mewujudkan konsep good governance maka diperlukan sinergi antara tiga aktor utama, yakni pemerintah, privat sector, dan civil society. Ketiga aktor ini mempunyai peran dalam mengelola sumber daya, lingkungan sosial, ekonomi, dan budaya. Pengertian good governance dalam versi World Bank diartikan sebagai penyelenggaraan pengelolaan atau manajemen dalam pemerintah secara solid dan akuntabel serta berdasarkan prinsip pasar yang efisien dan juga pencegahan korupsi baik secara administratif maupun politis.

Hal ini bagi sektor pemerintah atau sektor privat sekalipun merupakan suatu inovasi atau terobosan yang mutakhir dalam upaya menciptakan kredibilitas publik manajerial yang handal. Good Governance ini hadir sebagai salah satu bentuk solusi dalam mengatasi permasalahan yang terjadi dalam suatu negara. Good Governance membantu mengintegrasikan antara peran pemerintah, privat sector, dan masyarakat untuk mencapai konsesus bersama, di mana dalam pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan, dan bersifat efektif dan efesien.

Dengan memperhatikan nilai-nilai dan cara kerja good governance, maka hal ini bisa memperkecil terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan, karena program-program yang ditetapkan adalah berdasarkan keputusan bersama.

Negara yang berperan dalam pemberi layanan kepada masyarakat demi tercapainya kesejahteraan secara adil, dapat berjalan dengan baik apabila sistem pemerintahnya berpegang teguh pada tiga dasar pembangunan berkelanjutan, yaitu bidang lingkungan, ekonomi, dan sumber daya manusia. Konsep good governance ini memiliki keterkaitan dengan tiga aktor utama, yaitu pemerintah sebagai penyelenggara negara, korporat sebagai penggerak bidang perekonomian, serta masyarakat sipil sebagai pihak penyesuai. Pihak-pihak tersebut saling mempengaruhi dan masing-masingnya memiliki peran dalam penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak-pihak tersebut menjadi jawaban besar.

Keberhasilan dari konsep good governance bisa dipahami melalui prinsip-prinsip yang ada di dalamnya. Prinsi-prinsip ini digunakan sebagai tolok ukur kinerja pemerintah dalam mengelola pemerintahan. Prinsip-prinsip yang ada pada good governance antara lain sebagai berikut:

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat ialah keikutsertaan masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan lembaga-lembaga yang sah untuk mengakomodir kepentingan warga masyarakat. Partisipasi masyarakat dibangun berdasarkan prinsip kebebasan yang adil dan santun. Dengan adanya partisipasi dari masyarakat akan membuat suatu kebijakan menjadi lebih hidup, karena memiliki ruk yang berasal dari lokalitas warga yang bersangkutan.

Supremasi Hukum

Hukum memiliki peranan penting dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Hukum yang dibuat haruslah bersifat tidak memihak, adil, dan konsisten. Hukum harus diberlakukan tanpa pandang bulu, tidak melihat pada jabatan, materi, dan kekerabatan.

Transparansi

Transparasi atau biasa diartikan dengan keterbukaan adalah pemerintahan memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat terkait dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Informasi bisa diakses oleh semua warga masyarakat dengan memperhatikan pada ketentuan-ketentuan yang telah dibuat. Informasi haruslah bersifat update dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Stakeholder

Stakeholder mempunyai peranan penting dalam membangun kemitraan dengan pemerintaan. Stakeholder di sini bisa berkedudukan sebagai pengambil keputusan atau pelaksana program. Stakeholder mempunyai kepentingan tersendiri yang mana seharusnya berjalan selaras dengan kepentingan yang dibangun oleh pemerintah dan masyarakat.

Berorientasi pada Konsensus

Pemerintah memiliki peran sebagai katalisator yakni menjembatani berbagai aspirasi dan kepentingan-kepentingan sehingga nanti bisa didapat sebuah konsesus yang berdasar pada kesepakatan bersama.

Kesetaraan

Seluruh warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama di mata hukum dan untuk mencapai kesejahteraannya. Prinsip kesetaraan akan memacu dampak keadilan dan pembangunan ekonomi yang stabil, karena semua rakyat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan pengembangan diri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Efektifitas dan Efisiensi

Dalam menjalan program-program dan kebijakan, pemerintah berpegang pada prinsip efektif dan efesien. Dimana program dikatakan efektif, jika program yang dijalankan dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pun dengan efesien, artinya pemerintah harus menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan yang akan dilakukan.

Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah segala bentuk kegiatan/program yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Bentuk pertanggungjawaban dapat berbeda-beda tergantung dari pihak yang terkait. Akuntabilitas yang dilakukan oleh pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Visi Strategis

Visi strategis merupakan cara pandang yang digagas oleh pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekonomi manusia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Visi strategis adalah rancangan kegiatan/program apa yang ingin dicapai untuk mewujudkan tujuan negara. Cara pandang yang strategis akan membuat suatu negara untuk mempertahankan eksistensinnya.

Oleh: Wildan Royandi – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia


Editor: Daniel Simatupang