Menggerakkan Keadilan Adalah Misi Profetik Agama

 
Menggerakkan Keadilan Adalah Misi Profetik Agama
Sumber Gambar: mohamed_hassan / Pixabay

Laduni.ID, Jakarta - “Tujuan tertinggi untuk apa kita diciptakan dan kemana kita diarahkan, bukanlah memeroleh kesenangan-kesenangan fisik, melainkan pencapaian ilmu pengetahuan dan mempraktikkan keadilan”. (Abu Bakar al-Razi)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Profetik” adalah mengandung arti sebagai kata sifat berkenaan dengan kenabian atau ramalan.

Ibnu Qayyim al Jauziyyah (w.751 H/1292 M), seorang ahli hukum Islam (faqih) besar bermazhab Hambali menyampaikan pandangan yang sangat menarik, mencerahkan dan progresif dalam bukunya yang terkenal: "Al Thuruq al Hukmiyyah fi al Siyasah al Syar’iyyah". Ia mengatakan:

إن الله سبحانه أرسل رسله وأنزل كتبه؛ ليقوم الناس بالقسط، وهو العدل الذي قامت به الأرض والسموات، فإذا ظهرت أمارات العدل، وأسفر وجهه بأي طريق كان؛ فثم شرع الله ودينه.... قد بيَّن سبحانه بما شرعه من الطرق أن مقصوده إقامة العدل بين عباده، وقيام الناس بالقسط، فأي طريق استخرج بها العدل والقسط فهي من الدين وليست مخالفة له)

Artinya: “Tuhan mengutus para Nabi dan menurunkan kitab suci-Nya dalam rangka menegakkan keadilan ditengah-tengah manusia. Dengan keadilan, langit dan bumi menjadi tegak. Maka jika telah ada indikasi-indikasi keadilan dan telah tampak wajahnya melalui berbagai cara yang mungkin, di situlah agama dan hukum Tuhan. Allah menjelaskan melalui banyak cara bahwa tujuan agama adalah tegaknya keadilan. Maka berbagai cara yang dapat dilakukan orang untuk menghasilkan (mencapai) tegaknya keadilan, maka ia termasuk aturan dan agama Tuhan. Ia sama sekali tidak bertentangan dengannya”. (Ibnu Qayyim, Al Thuruq al Hukmiyyah, Dar al Arqam, Beirut, Lebanon, cet. I, 1999, h. 39).

Pernyataan di atas ingin menjelaskan sekaligus menegaskan kepada kita bahwa keadilan adalah doktrin keagamaan Islam paling fundamental, paling asasi. Dari sini kita dapat mengatakan bahwa di manapun ada keadilan, dihasilkan oleh siapapun dan beragama apapun maka di situlah agama Tuhan, dan di mana tidak ada keadilan, di sana bukan hukum Tuhan.

Hukum-hukumTuhan harus memperlihatkan keadilannya. Kesimpulan Ibnu Qayyim tersebut tentu memiliki pijakan yang sangat kuat dalam Al Qur’an. Kitab suci ini berbicara tentang keharusan penegakan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik dan keluarga.