Hukum Air Liur yang Keluar dari Mulut Apakah Najis?
Laduni.ID, Jakarta – Manusia memiliki berbagai macam cairan yang keluar dari dalam tubuh. Seperti keluarnya cairan dari qubul dan dubur. Cairan yang keluar dari dua jalan ini secara syara dihukumi najis baik yang keluar normal maupun tidak seperti darah, nanah, lain sebagainya.
Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap cairan yang keluar dari qubul (jalan depan) seperti cairan mani tetap dihukumi suci oleh mayoritas ulama, walaupun menurut Imam Malik dihukumi najis seperti cairan yang keluar dari qubul lainya.
Sementara terdapat beberapa cairan yang keluar dari tubuh manusia selain melalui jalan kedua di atas terdapat klasifikasi hukum, seperti air liur yang keluar dari mulut.
Air liur yang keluar dari mulut manusia, dalam hal ini ulama berbeda pendapat, apakah dihukumi najis atau suci. Terdapat tiga pendapat berbeda menanggapi persoalan ini mengenai hukum air liur:
- Baca Juga: Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
1. Menurut Abu Al-Laits, salah seorang ulama pengikut madzhab hanafi, air liur dihukumi suci secara mutlak.
2. Menurut
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...