Hukum Air Liur yang Keluar dari Mulut Apakah Najis?

 
Hukum Air Liur yang Keluar dari Mulut Apakah Najis?
Sumber Gambar: Ilustrasi (foto istimewa)

Laduni.ID, Jakarta – Manusia memiliki berbagai macam cairan yang keluar dari dalam tubuh. Seperti keluarnya cairan dari qubul dan dubur. Cairan yang keluar dari dua jalan ini secara syara dihukumi najis baik yang keluar normal maupun tidak seperti darah, nanah, lain sebagainya.

Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap cairan yang keluar dari qubul (jalan depan) seperti cairan mani tetap dihukumi suci oleh mayoritas ulama, walaupun menurut Imam Malik dihukumi najis seperti cairan yang keluar dari qubul lainya.

Sementara terdapat beberapa cairan yang keluar dari tubuh manusia selain melalui jalan kedua di atas terdapat klasifikasi hukum, seperti air liur yang keluar dari mulut.

Air liur yang keluar dari mulut manusia, dalam hal ini ulama berbeda pendapat, apakah dihukumi najis atau suci. Terdapat tiga pendapat berbeda menanggapi persoalan ini mengenai hukum air liur:

1. Menurut Abu Al-Laits, salah seorang ulama pengikut madzhab hanafi, air liur dihukumi suci secara mutlak. 
2. Menurut

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN