Mahar Tersembunyi dan Terbuka, Mana yang Wajib?

 
Mahar Tersembunyi dan Terbuka, Mana yang Wajib?
Sumber Gambar: Ilustrasi (foto ist)

Laduni.ID, Jakarta - Ada dua macam mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad yang kemudian diumumkan pada saat akad, berbeda dengan mahar yang disepakati, baik dari segi ukuran maupun jenisnya. Pada saat itu berarti sang istri dihadapkan pada dua mahar, pertama mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad dan mahar ini yang disebutkan mahar tersembunyi. Kedua , mahar terubuka yang diumumkan dalam akad dihadapan orang banyak. Mana mahar yang wajib bagi istri dalam kondisi seperti ini, apakah mahar tersembunyi atau mahar terbuka?

Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa mahar yang wajib adalah yang disebutkan dalam akad, karena akad inilah mahar menjadi wajib. Yang wajib adalah yang disebutkan dalam akad, baik sedikit maupun banyak. Jikalau mahar tersembunyi 1.000 dan mahar yang diumumkan 2.000, kemudian mereka mengumumkan saat akad bahwa mahar 2.000 maka itulah mahar yang wajib. Apabila mengumumkan bahwa mahar 1.000, maka mahar yang wajib bagi istri adalah 1.000. (kitab Al Majmu'  Syarah Al-Muhadzdzab li Asy-Syayrazi, juz 2, hlm 72)

Berbeda dengan ulama Malikiyah berpendapat, jika kedua belah pihak bersepakat pada mahar tersembunyi dan dalam pengumuman berbeda dengan yang pertama, maka yang dipedomani adalah yang disepakiti kedua belah pihak yang tersembunyi tersebut. Yang tersembunyi inilah yang wajib diberikan kepada istri dan yang disepakati dalam pengumuman tidak diberlakukan.

Sementara ulama Hanabillah memisahkan pada dua kondisi, yaitu:

1. Jika kedua belah pihak mengadakan akad dengan mahar yang dirahasiakan, kemudian mengadakan akad lagi secara terbuka dan diumumkkan mahar yang berbeda dengan mahar akad yang pertama. Dalam hukum kondisi seperti ini mahar yang diambil adalah mahar yang yang lebih banyak dari keduanya dan inilah yang wajib diberikan kepada istri.

2. Jika kedua belah pihak bersepakatan pada mahar sebelum akad kemudian mereka mengadakan akad setelah kesepakatan tersebut yang lebih banyak dari mahar yang disepakati. Karena penyebutan yang benar pada akad yang benar pula, mahar yang disebutkan dalam akad wajib diberikan kepada istri dan tidak usah memperhatikan penyebutan yang disepakati sebelum akad seolah-olah tidak ada.

Menurut Ulama Hanafiyah, mahar tersembunyi dan terbuka ini dibagi dalam dua kondisi:

1. Jika kedua belah pihak ketika akad tidak mengatakan bahwa mahar dari mereka 1.000 karena ingin popular (sum’ah), mahar dalam kondisi ini adalah apa yang disebutkan secara terbuka yaitu 2.000

2. Jika kedua belah pihak mengatakan dalam akad 1.000 dari 2.000 karena mereka yang secara sembunyi yakni 1.000. Ini lahirnya riwayat Abu Hanifah, yakni pendapat dua sahabatnya. Diriwayatkan oleh Abu Hanifah juga bahwa mahar adalah yang diumumkan oleh mereka dalam akad, yaitu 2.000 junaih.

Referensi : Kitab Al Majmu'  Syarah Al-Muhadzdzab li Asy-Syayrazi, juz 2, hlm 72