Beginilah Penjelasan Hukum tentang Bunga yang Dipungut dari Bank atau Pegadaian

Dan jawaban itu terdapat tiga paham, yaitu: Pertama paham haram, kedua paham halal, dan ketiga paham syubhat. Maka Muktamar berpendapat bahwa al-ahwath (berhati-hati) adalah paham haram.