Hadis Imam Bukhari No. 2354 : Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Hadis Imam Bukhari No. 2355 : Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Hadis Imam Bukhari No. 2356 : Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Hadis Imam Bukhari No. 2357 : Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya