MA: Guru Tidak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Persoalan yang Tersisa dari Keputusan MA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.