INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Apapun keputusan KPU, kalah atau menang, wajib kita menerimanya. Dan menolak keputusan KPU hukumnya haram ( Bughot ) sama dengan memberontak. Menurut fiqih NU, tindakan "bughot" haram, atau larangan keras