Hadis Imam Bukhari No. 2104 : Memperkerjakan seseorang untuk bekerja tiga hari kemudian, sebulan atau setahun kemudian. Dan keduanya terikat dengan persyaratan jika waktunya telah tiba

Memperkerjakan seseorang untuk bekerja tiga hari kemudian, sebulan atau setahun kemudian. Dan keduanya terikat dengan persyaratan jika waktunya telah tiba