INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Memutuskan perkara-perkara dan li'an (sumpah dan saling melaknat) antara suami dan istri di masjid
 
                                        
                                        
                                    Pahala yang memutuskan dengan bijak (hikmah)
 
                                        
                                        
                                    Memutuskan orang yang tidak menghadiri majlis sidang
 
                                        
                                        
                                    Jika hakim memutuskan dengan kezhaliman, menyelisihi ahli ilmu, maka keputusannya tertolak
 
                                        
                                        
                                    Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
 
                                        
                                        
                                    Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
 
                                        
                                        
                                    Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
 
                                        
                                        
                                    Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
 
                                        
                                        
                                    Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
 
                                        
                                        
                                    Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
 
                                        
                                        
                                    Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
