Hukum tentang Pertunjukan Hiburan dan Pelakunya

Penjelasan tentang hukum penyelenggaraan pertunjukan hiburan, seperti wayang orang, drama, dll,

Hadis Imam Bukhari No. 29 : Perbuatan maksiat merupakan kebiasaan jahiliyah, namun pelakunya tidak dikafirkan karena kemaksiatannya

Perbuatan maksiat merupakan kebiasaan jahiliyah, namun pelakunya tidak dikafirkan karena kemaksiatannya