Hukum Tempat Imam yang Lebih Tinggi dari Makmum

Dalam pelaksanaan shalat berjama'ah pada umumnya posisi (lantai) antara imam dan makmum adalah sejajar. Namun dalam beberapa tempat sering kita dapati tempat imam lebih tinggi daripada posisi makmum. Bagaimana hukumnya jika posisi imam lebih tinggi daripada posisi makmum?