Hukum Penggunaan Dana Zakat untuk Usaha Produktif

Assalamu'alaikum.. Mau tanya, bagaimana hukumnya zakat produktif ? Sah ataukah tidak ? Terimakasih.

Mengenai Zakat Produktif

Ulama klasik kita sebenarnya sudah menjelaskan tata cara pemberian zakat produktif ini, misalnya terdapat dalam kitab Fathul Wahhab karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori (1520 M) dan dikutip oleh ulama Negeri kita Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Nihayat Az-Zain 181, sebagai berikut: