Mengenai Zakat Produktif
LADUNI.Id - Ulama klasik kita sebenarnya sudah menjelaskan tata cara pemberian zakat produktif ini, misalnya terdapat dalam kitab Fathul Wahhab karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori (1520 M) dan dikutip oleh ulama Negeri kita Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Nihayat Az-Zain 181, sebagai berikut:
1. Fakir Miskin Yang Tidak Memiliki Keahlian
ﻓﻴﻌﻄﻰ اﻟﻔﻘﻴﺮ ﻭاﻟﻤﺴﻜﻴﻦ ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺑﻘﻴﺔ اﻟﻌﻤﺮ اﻟﻐﺎﻟﺐ ﻭﻫﻮ اﺛﻨﺘﺎﻥ ﻭﺳﺘﻮﻥ ﺳﻨﺔ ﻓﻴﺸﺘﺮﻳﺎﻥ ﺑﻤﺎ ﻳﻌﻄﻴﺎﻧﻪ ﻋﻘﺎﺭا ﻳﺴﺘﻐﻼﻧﻪ ﻭﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﻟﻬﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﻫﺬا ﻓﻴﻤﻦ ﻻ ﻳﺤﺴﻦ اﻟﻜﺴﺐ ﺑﺤﺮﻓﺔ ﻭﻻ ﺗﺠﺎﺭﺓ
Fakir Miskin Yang tidak memiliki keahlian dalam bekerja dan berdagang diberikan zakat yang mencukupi sisa umurnya yaitu 62 tahun. Harta zakat yang diberikan kepadanya dibuat untuk membeli sawah (ladang, kebun) dan mereka bercocok tanam.
2. Fakir Miskin Yang Memiliki Keahlian
ﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻳﺤﺴﻦ اﻟﻜﺴﺐ ﺑﺤﺮﻓﺔ ﻓﻴﻌﻄﻰ ﻣﺎ ﻳﺸﺘﺮﻯ ﺑﻪ ﺁﻟﺘﻬﺎ ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻳﺤﺴﻦ اﻟﺘﺠﺎﺭﺓ ﻓﻴﻌﻄﻰ ﻣﺎ ﻳﺸﺘﺮﻯ ﺑﻪ ﻣﺎ ﻳﺤﺴﻦ اﻟﺘﺠﺎﺭﺓ ﻓﻴﻪ ﻣﻤﺎ ﻳﻔﻲ ﺭﺑﺤﻪ ﺑﻜﻔﺎﻳﺘﻪ ﻏﺎﻟﺒﺎ
Fakir Miskin yang memiliki keahlian di bidang kerja maka diberikan zakat untuk membeli alat-alat sesuai keahliannya. Fakir miskin yang ahli berdagang maka membeli kebutuhan berdagang
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...