Hukum Patungan Hewan Qurban Kambing

Syariat Islam telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berqurban) untuk per satu ekor hewan qurban, yaitu Unta dan Sapi untuk tujuh orang, sementara Kambing hanya sah dibuat qurban satu orang.