Hukum Ucapan Salam Laki- laki Kepada Wanita

Syekh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Bukan rahasia lagi bahwa hal itu boleh dilakukan jika dirasa aman dari fitnah. Sebagaimana diketahui bahwa pemberian salam bukan jabat tangan, karena berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram tidak diperbolehkan.”

Menjawab Salam yang Diucapkan Sesudah Bicara

Salam yang didahului dengan pembicaraan tidak wajib dijawab karena sudah lewat waktunya.