INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."
 
                                        
                                        
                                    Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya
 
                                        
                                        
                                    Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya
 
                                        
                                        
                                    Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya
 
                                        
                                        
                                    Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya
 
                                        
                                        
                                    Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya
 
                                        
                                        
                                    Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya
 
                                        
                                        
                                    Jika seseorang karena terpaksa lantas memberi budak atau menjualnya, maka sedemikian terlarang
