Fiqh Qurban #2: Waktu Berkurban, Kapan?

Di samping itu apabila ada sebagian masyarakat ada yang melakukan penyembelihan qurban  sebelum pelaksanaan shalat aidhul adha, itu di bolehkan, tetapi dengan syarat terangkat matahari dan telah lalu kadar waktu  shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan keduanya. (Syekh Zakaria Al-anshari, kitab Syarkawi ‘Ala Tahrir: 2: 466, Tuhfah Muhtaj: 9