INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Salah satu syarat sahnya shalat yaitu bersih dari hadas kecil dan hadas besar. Bagaimana hukumnya shalat orang yang sedang dalam kondisi memiliki hadas besar (junub)? sah atau tidak? wajib qadaha atau tidak?
Bagaimana orang yang sedang junub melaksanakan menjadi imam shalat, apakah shalat makmumnya menjadi batal atau tidak? Lalu ketika menyadarinya (bahwa dia sedang berjunub) haruskah ia memberitahukan atau mengingatkan makmumnya?
Situasi atau kondisi seseorang diwajibkan untuk mandi junub adalah ketika keluarnya air mani dari organ intim laki-laki atau perempuan, baik secara sengaja atau tidak. Selain itu berjimak atau berhubungan badan meskipun tidak mengeluarkan mani.
Hadas terbagi dalam 2 macam dan cara mensucikan yang berbeda, hadas kecil cukup disucikan dengan wudhu sedangkan hadas besar dengan cara mandi wajib (mandi Junub/ Jinabat) atau yang paling umum di masyarakat dengan istilah mandi wajib.
Praktik hubungan badan antara suami-istri harus dilakukan dalam kondisi istri suci dari haid dan nifas.
Mandi wajib atau mandi junub adalah kewajiban seorang muslim untuk membersihkan diri dari hadas besar. Mandi wajib merupakan ritual yang wajib dilakukan jika terjadi beberapa hal, di antaranya keluar air mani, bertemunya dua kemaluan walau tidak keluar air mani, dan berhentinya darah haid dan nifas.
LADUNI.ID, Orang junub yang hendak makan disunahkan berwudhu dahulu.
LADUNI.ID, Para pengikut as-Syafi'i "Dimakruhkan bagi orang junub tidak hingga ia wudhu dan disunahkan bila hendak makan atau minum atau menggauli istri yang ia gauli pertama atau lainnya menjalankan wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat
LADUNI.ID, Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa.
LADUNI.ID, Sah.