Laduni.ID, Jakarta "Walaupun tujuannya baik menjenguk dan menjemput anaknya di dayah, tetap dianggap maksiat bissafri, karena tidak ada mahramnya
Laduni.ID, Jakarta Dalam beribadah Allah ternyata tidak selalu memberikan hukum yang berlaku permanen. Allah memberikan keringanan-keringanan kepada orang tertentu dalam kondisi tertentu. Hal ini mengingat keadaan yang dihadapi oleh seorang hamba tidak selalu berjalan mulus.
Laduni.ID, Jakarta Agama memperbolehkan seorang musafir melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat zhuhur, ashar dan isya'
Laduni.ID, Jakarta Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah ( berjumlah empat rakaat).
Kondisi banjir yang melanda DKI Jakarta dan daerah di sekitarnya kadang membuat korban terdampak mengalami kesulitan untuk melaksanakan shalat lima waktu. Meski begitu, sebagai umat Islam harus tetap melaksanakn shalat karena hukumnya adalah wajib.
Tentang Shalat Qashar dan Lama Waktu Yang Diperbolehkan Mengqashar Shalat
Tentang Shalat Qashar dan Lama Waktu Yang Diperbolehkan Mengqashar Shalat