Penjelasan Menjamak atau Qashar Shalat Fardu Saat Terjadi Banjir

 
Penjelasan Menjamak atau Qashar Shalat Fardu Saat Terjadi Banjir

LADUNI.ID, Jakarta - Kondisi banjir yang melanda DKI Jakarta dan daerah di sekitarnya kadang membuat korban terdampak mengalami kesulitan untuk melaksanakan shalat lima waktu. Meski begitu, sebagai umat Islam harus tetap melaksanakn shalat karena hukumnya adalah wajib.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Dakwah dan Masjid, KH Abdul Manan A. Ghani di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, beberapa waktu lalu. "Ya harus salat, bisa di tenda pengungsian atau tempat-tempat bersih lainnya," terang KH Abdul Manan, seperti dikutip Laduni.id dari laman okezone.com, Minggu (5/1).

Kendati begitu, jika dalam keadaan banjir itu belum menemukan tempat yang suci untuk shalat fardhu, maka bisa menjamak atau qadha salatnya. Sebab, jama’ dan qashar adalah suatu bentuk keringanan menjalankan salat.

Keringan tersebut berlaku kepada siapapun yang mengalami musibah atau halangan karena sebab-sebab tertentu (illat). Penjelasan salat dapat dijamak dan diqhasar juga diterangkan dalam Alquran, sebagai berikut.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا

Artinya: "Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat, jika kamu takut di serang orang kafir."(Surat An-Nisa’ ayat 101).

Sementara itu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ

Artinya: "Rasulullah SAW melaksanakan salat zuhur dan asar dengan cara jamak. Salat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan salat tersebut dalam keadaan hujan,” (HR Baihaqi).

Jika ada orang yang tidak melaksanakan salat pada waktunya karena ada halangan syar’i seperti tertidur atau lupa, maka yang bersangkutan harus melakukan salat ketika bangun dan ketika ingat. Hal ini merujuk kepada hadis yang di riwayatkan oleh At Tirmidzi, Rasulullah bersabda;

“Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan juga, maka apabila lupa salah satu diantara mu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan salat), maka kerjakanlah salat apabila telah ingat.”

Dari hadits tersebut, permasalahan kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi bencana atau banjir, dapat di-qiyas-kan dengan orang yang ketiduran dan lupa.

(Keterangan gambar: Warga Pirak Timur fardhu kifayahkan jenazah saat banjir/ dok.tribunnews)