Bagian pasti 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris diantaranya Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
Suami atau istri akan menerima bagian 1/4 harta warisan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Para ulama menetapkan ada 3 (tiga) hal yang menjadikan seseorang terhalang untuk mendapatkan harta warisan.
Sebetulnya instrumen ekonomi sosial umat Islam yang sangat menjanjikan dan merupakan investasi masa depan umat Islam adalah wakaf. Namun dalam prakteknya sebagian di masyarakat seringkali terkendala oleh masalah. Di antara masalahnya ialah ahli waris dari wakif, yakni yang mewakafkan harta bendanya sering kali mencampuri nadzir,