Mana yang Benar Maulid atau Maulud? Ini Penjelasan KH. Said Aqil Siroj

 
Mana yang Benar Maulid atau Maulud? Ini Penjelasan KH. Said Aqil Siroj

LADUNI.ID, Jakarta - Maulid Nabi itu boleh dikatakan Maulid boleh juga dikatakan Maulud, kalau maulid yang kita hormati harinya, hari dimana dilahirkan junjungan kita Rasulullah SAW. Kalau dibilang maulud yang kita hormati bayinya yang lahirkan dari sayyidah Aminah yaitu Nabi Muhammad SAW.

Peringatan Maulid Nabi ini tidak hanya didakan di Indonesia tetapi berbagai negara di dunia juga merayakan, seperti Moskow, Amerika, Jepang, Taiwan, Australia.

Maulid Nabi pertama kali diadakan oleh Khalifah Fatimiyah yang membangun khilafah di Mesir pada tahun 361 H bermadzhab Syiah di Kairo sedangkan yang bermadzhab Sunni pertama kali mengadakan Maulid Nabi adalah Syamsunidhomah dari Nidzomimulk di Irak.

Baca juga: PBNU Rayakan Peringatan Maulid Akbar di Masjid Istiqlal

Maulid Nabi merupakan sunnah Taqririah, sunah ada 3 macam, Sunnah Qauliyah, Sunnah Fi'liyah dan Sunnah Taqririyah
Sunnah Qauliyah adalah bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, yang berisi berbagai tuntunan dan petunjuk syarak, peristiwa-peristiwa atau kisah-kisah, baik yang berkenaan dengan aspek akidah, syariah maupun akhlak.

Sunnah fi’liyah adalah segala perbuatan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. Kualitas sunnah fi’liyah menduduki tingkat kedua setelah sunnah qauliyah. Sunnah fi’liyah juga dapat maknakan sunnah Nabi Saw. yang berupa perbuatan Nabi yang diberitakan oleh para sahabat mengenai soal-soal ibadah dan lain-lain seperti melaksanakan shalat manasik haji dan lain-lain.

Baca juga: Kisah Bule Australia Masuk Islam karena Maulid Nabi

Sunnah Taqririyah adalah sunnah yang berupa ketetapan Nabi Muhammad Saw. terhadap apa yang datang atau dilakukan para sahabatnya. Dengan kata lain sunnah taqririyah, yaitu sunnah Nabi Saw. yang berupa penetapan Nabi Saw. terhadap perbuatan para sahabat yang diketahui Nabi saw. tidak menegornya atau melarangnya bahkan Nabi Saw. cenderung mendiamkannya. Beliau membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan para sahabatnya tanpa memberikan penegasan apakah beliau membenarkan atau menyalahkannya