Keharusan memberi mahar kepada wanita yang dinikahi
Ayat Qur'an yang menjelaskan tentang Keharusan memberi mahar kepada wanita yang dinikahi berada pada surat sebagai berikut:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
-
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا (٤)
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
Kata Kunci
Pengklasifikasian surat dan ayat Al Qur'an ini bersumber dari karya H. Suhardi yang berjudul "Index Al Qur'an - Cara
Mudah Mencari Rujukan Ayat-Ayat al-Qur’an" tahun 2016. Penyusunan oleh H. Suhardi ini bersumber dari buku "Indeks
Al-Qur’an" karangan Sukmadjadja Asyarie dan Rosy Yusuf, kemudian juga diambil dari buku "Klasifikasi Kandungan
Al-Qur’an" karangan Choiruddin Badhiri, buku "Ensiklopedi Al-Qur’an dan Hadis Per Tema" yang disusun M. Yusni Amru
Ghazali, dkk, buku "Indeks Al-Qur’an" karangan Dr. Azharuddin Sahil, dan buku "Konkordasi Qur’an" karya Ali Audah.