Meringankan Shalat

  1. Hadis:

    إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمُ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيْهِمُ الصَّغِيْرَ وَالْكَبِيْرَ وَالضَّعِيْفَ وَالْمَرِيْضَ وَذَا الْحَاجَةِ وَإِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ

    Artinya:
    "Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaknya ia meringankan shalatnya sebab di tengah-tengah mereka kemungkinan ada anak kecil, orang tua, orang lemah, orang sakit dan orang yang mempunyai keperluan. Apabila ia shalat sendirian, silakan ia memanjangkan shalatnya menurut yang ia kehendaki."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Ali R.A bahwa Mu’adz telah shalat Subuh bersama jama’ah. Ketika berada pada raka’at yang kedua, seorang Arab desa shalat sendirian meninggalkan Ali. Hal ini mereka beritahukan kepada Nabi. Namun orang itu menjelaskan bahwa ia khawatir akan untanya yang biasa ia gunakan untuk menghidupi keluarga. Men­dengar penjelasan demikian, Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz: "shalatlah engkau dengan mereka dengan shalat yang sesuai dengan kadar kekuatan mereka sebab di tengah mereka kemungkinan ada anak kecil, orang tua atau ada yang mempunyai keperluan, jangan sampai terjadi fitnah." Abu Daud telah meriwayatkan Dari Hazam bin Ubay bin Ka’ab dengan lafadz yang agak berbeda, bahwa Mu’adz telah shalat Maghrib bersama jama’ah. Rasulullah SAW berpesan: ”Hai Mu’adz Janganlah engkau menjadi tukang fitnah, ringankanlah shalatmu sebab di be- . lakangmu ada orang tua, anak kecil, orang lemah, orang yang mempunyai keperluan dan musafir."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN