Kalung di Perang Khaibar

  1. Hadis:

    اِفْصِلْ بَعْضَهَا مِنْ بَعْضٍ ثُمَّ بِعْهَا

    Artinya:
    "Pisahkanlah (kalung itu) menjadi sebagian-sebagian, kemudian juallah."

    Asbabul Wurud:
    Menurut riwayat Fudhalah bin Ubaid dalam kitab "Al-Jami’ul Kabir", ia (Fudhalah) mengatakan: "Ketika hari-hari peperangan Khaibar, aku memungut (memperoleh) sebuah kalung yang ada padanya’ mas dan mutiara. Lalu aku bermaksud menjualnya. Maka Nabi SAW: Pisahkanlah sebagian-bagian …, dan seterusnya bunyi Hadis.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN