Penegasan Rasulullah SAW Tentang Sedekah

  1. Hadis:

    إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لَنَا وَإِنَّ مَوْلَى القَوْمِ مِنهُمْ

    Artinya:
    "Sesungguhnya sedekah itu tidak halal bagi kami dan bahwa "maulaa"(majikan, tuan, budak, pembantu) satu kaum, sebagian Dari mereka."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam Sunan At-Turmidzi Dari Rafi’ bahwa Rasulullah SAW telah mengutus seorang laki-laki Dari Makhzum untuk memungut sedekah (zakat). berkatalah ia kepada Abu Rafi’: ’Temanilah aku supaya kita memperoleh bagian Daripadanya." Pada waktu itu datanglah Rasulullah SAW. Kata Abu Rafi’. 'Tanyakanlah kepada Beliau !" Maka pergilah orang laki-laki itu kepada Nabi SAW untuk menanyakannya. Beliau bersabda sebagaimana tertera dalam Hadis di atas.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN