Hak Asuh Anak

  1. Hadis:

    أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

    Artinya:
    Engkau lebih berhak menguasai anak itu selama engkau belum me­nikah (lagi).

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana dalam al-Jami'ul Kabir, yang Diriwayatkan Dari Amru bin Syu'iab Dari ayahnya Dari kakeknya Abdullah ibnu Amru, katanya: "Seorang perempuan berkata kepada Rasulullah SAW: "Sesungguhnya anakku ini, perutku untuknya, piring dan susuku ini untuknya, air minum dan kamarku ini untuknya. Ayahnya telah menceraikan aku, dan ber­maksud hendak merampas anak ini Dari tanganku."Maka Rasulullah SAW bersabda: "Engkau lebih berhak …” dan seterusnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN