Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Suaminya

 
Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Suaminya
Sumber Gambar: Foto fadhil wy_/ Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral terutama dalam agama Islam, sehingga hukum tentang aturan pernikahan terbilang cukup kompleks dan rinci. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan madharat yang akan terjadi. Karena pernikahan akan berhubungan dengan status halal atau tidaknya satu pasangan, status anak, warisan, dan lainnya.

Dalam sebuah pernikahan ada beberapa kasus yang terjadi seperti seorang suami yang pergi meninggalkan istrinya dalam waktu yang cukup lama, atau hilang dikarenakan terjadi bencana alam yang keberadaan suaminya tidak diketahui, apakah masih hidup atau tidak dan tidak ada kepastian waktu kapan kembalinya. Suami yang pergi hingga tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang cukup lama dalam fiqih dikenal dengan istilah mafqud.

Dalam kondisi seperti itu ketidakjelasan tersebut menimbulkan masalah dalam rumah tangga, khususnya istri yang perlu mendapat kepastian untuk menikah dengan laki-laki lain. Jika kondisinya seperti di atas lalu sang istri menikah kembali dengan laki-laki lain, bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Hukum Menikah sebelum Masa Iddah Selesai

Dalam kondisi demikian terdapat beberapa pendapat dari kalangan ulama dengan rincian sebagai berikut:

1. Menunggu sampai terdapat kepastian

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN