DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Burung ababil termasuk jenis burung alap-alap, hukumnya haram dimakan berdasarkan hadits larangan membunuh alap-alap dan karena dagingnya buruk.
Menurut madzhab Hanafiyah hukum memakan daging kelamin kambing (hewan qurban) adalah makruh (halal dan boleh dimakan, tapi dianjurkan tidak dikonsumsi), begitu juga menurut al khottoby dalam kitab al majmu' hukumnya makruh.
Jadi jika mani sudah dianggap menjijikkan untuk ditelan menurut kaum yang memenuhi 5 kriteria di atas, maka hukum menelannya juga HARAM walaupun benda suci,
Ketika ulat-ulat tersebut dikumpulkan kemudian diperas / diproses jadi minyak goreng maka jelas hukumnya HARAM karena itu adalah bangkai.
Saat hendak menjalankan puasa di bulan Ramadan, sahur menjadi salah satu bagian penting. Selain bisa mendapatkan asupan energi untuk beraktivitas seharian,