Termasuk korupsi (mencuri) waktu, dan uang tersebut (yang tidak kerja tapi dibayar) itu haram. Untuk urusan Ibadah Sholat, alangkah baiknya minta waktu sejenak pada majikan untuk melakukan Sholat.
Tidak boleh akad musaqoh itu diterapkan pada selain anggur dan kurma, misal perkebunan sawit. Musaqoh itu khusus hanya bagi kurma dan anggur. Kalangan Imam Syafi’iyah berpendapat pada pohon kurma dan anggur saja.
Bantuan pula datang dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Bank Pembiayaan Bhakti Sumekar (BPRS) Sumenep.
Bantuan tidak hanya kepada korban gempa di wilayah kepulauan. Namun, untuk korban gempa yang ada di wiayah daratan.