Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, Muslim, no. 1714)
Tergantung sebab rusaknya barang, jika rusaknya barang sewaan sebab kesalahan penyewa maka penyewa yang menanggungnya, jika tidak maka bukan tanggungan penyewa.
Hukum mengambil sedikit saja dari tanah orang lain secara dholim hukumnya haram dan hukumannya sangat berat.
Adakah hukum bagi peminta sumbangan yang terlebih dahulu membuat malu pemberi sumbangan ? Misalnya, pemberi sumbangan memberikan sumbangan karena malu setelah disindir peminta sumbangan.
Bagaimana hukum uang kas masjid digunakan untuk membeli alat rebana/hadroh yang mana grup hadroh tersebut bukan milik masjid yang bersangkutan.