Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah

 
Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah

Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah

Pertanyaan :

Seorang istri rasyidah (dewasa) yang menjadi pelayan di rumah suaminya dengan tidak ada perjanjian pemberian upah, apakah ia berhak menerima upah sepantasnya bila terjadi perceraian? Atau berhak menerima gono-gini?

Jawaban :

Istri tersebut tidak menerima upah dan tidak berhak menerima gono-gini, apabila istri itu telah rasyidah dan tidak ada perjanjian sebelumnya dan tidak turut membantu usaha suaminya. Lain halnya jika istri tersebut tidak rasyidah, misalnya belum dewasa atau gila, maka ia berhak menerima upah sepantasnya dan upahnya menjadi utang yang dibebankan kepada suaminya, oleh karenanya maka harta peninggalannya tidak boleh diwaris sebelum ditunaikan utang tersebut, begitu pula sebaliknya, apabila suami tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak mempunyai modal dalam mata pencaharian istrinya, maka suami tidak berhak menerima upah sepantasnya dan tidak menerima gono-gini, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqh.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 20

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1

Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H. / 21 Oktober 1926 M.