Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah

 
Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah

Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah

Pertanyaan :

Seorang istri rasyidah (dewasa) yang menjadi pelayan di rumah suaminya dengan tidak ada perjanjian pemberian upah, apakah ia berhak menerima upah sepantasnya bila terjadi perceraian? Atau berhak menerima gono-gini?

Jawaban :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN