Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah
Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah
Pertanyaan :
Seorang istri rasyidah (dewasa) yang menjadi pelayan di rumah suaminya dengan tidak ada perjanjian pemberian upah, apakah ia berhak menerima upah sepantasnya bila terjadi perceraian? Atau berhak menerima gono-gini?
Jawaban :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp349.000
Rp169.900
Rp97.930
Rp69.000
Memuat Komentar ...