Penjelasan Hadis yang Menyatakan “Anak Zina Tidak Masuk Surga”

 
Penjelasan Hadis yang Menyatakan “Anak Zina Tidak Masuk Surga”

Maksud Hadits Anak Zina Tidak Masuk Surga.

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang pendapat yang menyatakan bahwa anak dari zina itu, semua amalnya tidak akan diterima oleh Allah Swt. dan tidak akan masuk surga selama-lamanya.

Apakah pendapat tersebut benar dan ada dasarnya dalam agama.

Jawab :

Pendapat tersebut tidak benar!

Bahkan para ulama sependapat (ijma') bahwa setiap orang yang beriman dan beramal saleh, baik pria maupun wanita tentu masuk surga, walaupun anak dari zina. Adapun sabda Rasulullah Saw.: Anak zina tidak akan masuk surga, itu diartikan tidak masuk bersama-sama golongan yang masuk surga pertama kali.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Al-Siraj al-Munir ala al-Jami al-Shaghir[1]

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَالَ الْمُنَاوِيُّ أَيْ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ. إهـ. وَهَذَا يُعَارِضُهُ قَوْلُهُ تَعَالَى: وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَقَدْ يُقَالُ مَنَعَهُ مِنَ الدُّخُوْلِ مَعَ السَّابِقِيْنَ فِيْهِ زَجْرُ اْلأُمِّ عَنِ الزِّنَا لِوُفُوْرِ شَفَقَتِهَا عَلَى وَلَدِهَا فَإِذَا عَلِمَتْ ذَلِكَ اِنْكَفَّتْ عَنِ الزِّنَا وَسَعَتْ فِيْ طَلَبِ الْحَلاَلِ فَالْمُرَادُ الزَّجْرُ عَنِ الزِّنَا. إهـ.

Rasulullah bersabda: “Anak zina tidak bisa masuk surga”. Menurut al-Munawi, bahwa yang dimaksud adalah tidak masuk surga bersama rombongan pertama penghuni surga.

Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam surat Fathir: 18.

Dan orang-orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Yakni tercegahnya anak tersebut masuk surga bersama rombongan pertama penghuni surga dimaksudkan sebagai penjera terhadap ibu dari perbuatan zina oleh adanya kasih sayang ibu kepada anaknya. Jika si ibu mengetahui tentang ketercegahan anaknya untuk masuk surga, maka ia akan menghindari zina dan kemudian berusaha untuk melakukan yang halal. Dengan demikian maka yang dimaksud dari hadits di atas mencegah perzinaan.

[1]   Ali al-“Azizi, Al-Siraj al-Munir, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1377 H/1957 M), Cet. Ke-2, Jilid III, h. 20.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 87

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5

Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.