Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Qadha Shalat

Penjelasan Kewajiban Mengganti (Qadha) Shalat Wajib

30 Sep 2017 ยท 6.417 dibaca · Qadha Shalat

Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang pendapat sementara golongan, bahwa salat wajib itu bila ditunaikan pada waktunya, tidak wajib dikerjakan di lain waktu (qadha)?

Apakah pendapat itu terdapat dalam salah satu mazhab empat?

Baca juga: 
Hukum Mengqadha Shalat dan Puasa Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

Jawab :
Para ulama sependapat (ijma’) bahwa salat wajib itu harus diqadha’ bila tidak ditunaikan pada waktunya. Tidak ada pendapat yang tidak mewajibkan qadla kecuali pendapat yang salah (batil), yaitu pendapat Ibn Hazm.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab

(ูุฑุน) ุฃูŽุฌู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู’ู†ูŽ ูŠูุนู’ุชูŽุฏู‘ู ุจูู‡ูู…ู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽูƒูŽ ุตูŽู„ุงูŽุฉู‹ ุนูŽู…ู’ุฏู‹ุง ู„

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →